Waktu cut-off untuk transaksi Disbursement

In-house Transfer

Transfer dimana bank pengirim dan bank penerima sama.
Misalnya, pengirim menggunakan rekening BNI untuk melakukan transfer ke rekening BNI penerima.

💡GoPay selalu dianggap sebagai in-house transfer.

💡GoPay selalu dianggap sebagai in-house transfer.


Inter-Bank Transfer

Transfer dimana bank pengirim dan bank penerima berbeda.
Misalnya, pengirim menggunakan rekening Mandiri untuk melakukan transfer ke rekening BRI penerima.


Jadwal Maintenance Bank

🚧

Catatan 📝

Untuk transaksi pencairan dana yang disetujui setelah waktu cut-off atau selama jadwal maintenance bank, harap dimaklumi status transaksi sementara akan tetap “Disetujui”. Karena akan “Diproses” pada periode operasional berikutnya.

Untuk transaksi pencairan dana yang “Diproses” sebagai transfer antar bank (Inter-Bank Transfer) dengan metode SKN, harap dimaklumi akan memakan waktu beberapa jam (hingga sekitar pukul 22.00 WIB pada hari itu) untuk dapat diproses sepenuhnya oleh batch SKN. Status transaksi untuk sementara akan tetap "Diproses" selama waktu itu. Setelah proses nya selesai, status kemudian akan diperbarui (status berubah menjadi “Selesai” atau “Gagal”).

Contoh:

Merchant menyetujui transaksi pada hari Senin pukul 16.00 WIB (batas waktu cut-off SKN & RTGS hingga pukul 15.00 WIB), Status transaksi untuk sementara akan tetap Disetujui, bukan Diproses. Kemudian, akan diproses pada periode operasional berikutnya pada hari Selasa, yaitu mulai pukul 08.10 WIB (masa operasional mulai dari hari Senin sampai Jumat). Namun, statusnya untuk sementara akan tetap Diproses sambil menunggu SKN batch selesai (hingga sekitar pukul 22.00 WIB). Kemudian, status akan diperbarui, menjadi “Selesai” atau “Gagal”.