Apa saja dokumen legalitas yang diperlukan untuk registrasi akun Midtrans?

Dokumen legalitas yang diperlukan untuk mendaftarkan akun di Midtrans akan berbeda tergantung dari tipe bisnis Anda. Berikut panduan dokumen yang disyaratkan sesuai dengan entitas bisnis Anda:

Untuk Entitas Bisnis Domestik (Indonesia)

Individu
  • KTP pemilik bisnis
Badan Usaha (PT, CV, PMA)
  • Akta Perusahaan Terbaru
  • SK Menkumham Akta Perubahan/Pendirian
  • KTP atau Paspor Direktur
  • NPWP Direktur
  • NPWP Perusahaan
  • NIB/SIUP/TDP
  • Izin bisnis lainnya sesuai dengan aktivitas bisnis
Yayasan (Pendidikan, Layanan Kesehatan, Aktivitas Keagamaan, Donasi Sosial)
  • Akta Perusahaan Terbaru
  • SK Menkumham Akta Perubahan/Pendirian
  • KTP Paspor Pimpinan Yayasan
  • NPWP Yayasan
  • NPWP Pimpinan Yayasan
  • Tanda Daftar Yayasan
  • NIB/SIUP/TDP
  • Izin Yayasan sesuai dengan aktivitas yayasan

Untuk Entitas Bisnis Asing

Individu
  • Paspor Pemilik
  • KITAS/KITAP/KIMS Pemilik
Business Entity
  • Paspor Pemilik/Direktur
  • NPWP Pemilik/Direktur
  • Halaman depan buku bank/screenshot mutasi bank perusahaan
  • Dokumen Pendaftaran Perusahaan
  • Nomor Akta Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Dokumen Informasi Penanam Modal.
  • Dokumen Izin Bisnis (Diterbitkan oleh negara asal)
  • Izin bisnis lainnya sesuai dengan aktivitas bisnis

Adapun dokumen tersebut perlu Anda unggah untuk mengaktivasi akun Midtrans Anda dengan klik banner "Satu langkah, lagi! Selesaikan proses registrasi Anda di sini" yang terletak pada bagian atas dashboard Midtrans Anda.

\*Banner hanya akan terlihat jika Anda belum pernah upload dokumen sebelumnya.

*Banner hanya akan terlihat jika Anda belum pernah upload dokumen sebelumnya.