Bagaimana jika saya tidak memiliki KTP?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen yang diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan aktivasi layanan pembayaran Midtrans.

Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda dapat mengajukan pembuatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.

Selama proses aktivasi berlangsung, Anda dapat menjelajahi berbagai fitur dan membuat transaksi uji coba melalui mode Sandbox pada dashboard Anda.

Informasi lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan untuk aktivasi akun dapat diakses melalui halaman ini ↗.

Seluruh dokumen yang diminta wajib dilampirkan sebagai syarat pengajuan aktivasi akun Anda.