Perkenalan pembayaran QRIS

QRIS adalah standar pembayaran QR code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan disusun bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai di Indonesia.

QRIS diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 dan tersedia di Midtrans mulai tanggal 1 Januari 2020. Melalui pembayaran QRIS, seluruh transaksi pembayaran dengan QR dapat difasilitasi dengan satu QR pembayaran yang sama, meskipun instrumen pembayaran yang digunakan berbeda-beda (dari aplikasi e-Wallet seperti GoPay, OVO, Dana, Linkaja, atau bahkan beberapa aplikasi mobile banking yang sudah memiliki QR scanner (seperti BCA, Sinarmas, Maybank, CIMB, dan lain-lain).

Dengan mengaktifkan metode pembayaran QRIS di Midtrans, merchant dapat menerima pembayaran non tunai melalui QRIS dinamis. Pelanggan dapat memilih untuk membayar melalui QRIS ketika melakukan pembayaran melalui desktop.


Manfaat menggunakan QRIS

  • Bagi Merchant

Kemudahan dalam menerima pembayaran non tunai dari berbagai instrumen pembayaran populer hanya dengan 1 kode QR,
Merchant cukup melakukan satu kali proses pendaftaran untuk memperoleh QRIS yang nantinya dapat menerima pembayaran dari aplikasi manapun yang mendukung pembayaran QRIS.

  • Bagi Konsumen

Fleksibilitas dalam memilih instrumen pembayaran,
Konsumen tidak perlu memiliki semua aplikasi pendukung QRIS karena QRIS bisa menerima pembayaran dari semua aplikasi yang tersedia.


Proses pendaftaran QRIS

Apabila Anda merupakan Merchant baru, silakan melakukan pendaftaran via website Midtrans ↗ dan selesaikan proses onboarding sesuai instruksi.
Untuk Merchant yang sudah terdaftar di Midtrans, QRIS telah aktif tergabung dengan metode pembayaran GoPay.