Larangan penyediaan jasa untuk bisnis judi online
Sebagai bagian dari komitmen Midtrans untuk memberantas bisnis judi online (atau disebut sebagai gacor, maxwin, poker online, etc) - sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan KOMINFO, Midtrans tidak dapat memberikan layanan terhadap bisnis yang sarat dengan unsur judi online, walau baru berupa kecurigaan (sampai ada pembuktian sebaliknya). Apabila ditemukan adanya bisnis yang menawarkan jasa tersebut, Midtrans berhak untuk menolak pemberian layanan, pemberhentian layanan secara sepihak, meminta bukti-bukti lebih lanjut, melaporkan ke Bank Indonesia, dan tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan untuk proses investigasi dan pelaporan bisnis judi online.
Adapun beberapa contoh ciri-ciri bisnis/website yang dikategorikan sebagai judi online adalah sebagai berikut:
- Hanya dengan beberapa klik, seseorang dapat masuk ke situs perjudian dan mulai memasang taruhan. Kemudahan akses ini dapat sangat berbahaya bagi mereka yang cenderung mengembangkan kecanduan judi. Website yang tidak jelas pun sering kali membawa virus atau malware kepada komputer ataupun HP yang mengakses situs judi online. Pemain diharuskan memasukkan informasi pribadi dan keuangan untuk membuat akun dan melakukan penyetoran dan penarikan. Informasi ini dapat rentan terhadap peretasan dan pencurian identitas, yang membuat pemain berisiko mengalami kerugian finansial dan potensi kerugian lainnya.
- Situs online gambling sering menggunakan taktik untuk membuat pemain tetap terlibat dan kembali lagi untuk bermain. Dari bonus sambutan yang menarik hingga program loyalitas, situs-situs ini dirancang untuk membuat pemain tetap terpikat, oleh karena itu Judi Online adalah Penipuan.
Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bandar dapat dikenakan pasal gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).
Berdasarkan KUHP Indonesia, dapat dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.
Sebagai penyedia layanan pembayaran yang berada dalam regulasi Bank Indonesia, Midtrans turut mengkategorisasikan judi online sebagai salah satu bentuk penipuan dan secara proaktif akan terus berupaya untuk memberantas bisnis ini.
Updated 4 months ago